Jika Aku Menjadi Legislator Kampus
Oleh : Novilia Puspasari
(Akuntansi 2014)
Hal
yang mungkin masih asing bagi sebagian besar orang, di lingkungan mahasiswa pun
begitu. Jika melihat dalam suatu tatanan negara tentu ada lembaga Eksekutif,
Legislatif, dan Yudikatif. Sama hal nya dengan tatanan di kampus kita dalam
lingkup organisasi kemahasiswaan. Ada lembaga Eksekutif, ada pula Legislatif.
Belum, belum ada Yudikatif nya. Mungkin nanti beberapa tahun lagi ketika kita
kembali ke kampus tercinta sudah ada lembaga Yudikatif nya.
Badan Legislatif mungkin memang tidak setenar
badan Eksekutif bagi beberapa golongan. Tapi apalah artinya kata orang, yang
terpenting saya rasa adalah bagaimana lembaga ini bisa berjalan dengan
menjalankan fungsinya secara tepat sasaran. Badan legislatif mahasiswa ini sendiri beranggotakan
perwakilan mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu.
Perwakilan tersebut haruslah bisa mewakili dari berbagai golongan. Seorang perwakilan mahasiswa
mengemban amanah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk
menjadi suatu kebijakan (legislator). Maka dari itu, mereka, para perwakilan
mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa
serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan
diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari-hari, seorang
wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi
mahasiswa sebesar-besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa
rapat-rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa
ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak
acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan
kehidupan kemahasiswaan. Secara keseluruhan, badan legislatif mahasiswa
dituntut harus mampu menuangkan terobosan-terobosan yang bersifat inovatif
dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar-benar
berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga
dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari
praktik-praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik-praktik
penyelenggaraan dapat berupa kebijakan-kebijakan atau proses yang terjadi di
dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan
(check and balances) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak
pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh
perwakilan mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan
fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.
Legislatif memiliki empat fungsi:
x
x
1. Legislasi
Legislasi
merupakan tugas utama dari seorang anggota dewan karena dengan fungsi inilah
seorang anggota dewan mampu menyalurkan aspirasinya banyaknya produk
perundang-undangan yang diciptakan dalam satu periode kerja merupakan
salah satu parameter keberhasilan. Yang dalam hal ini ialah legislasi dalam
kampus artinya mungkin perundangan-undangan yang dimaksud seperti PO atau
aturan-aturan lain yang dibuat untuk kebaikan bersama.
2.
Budgeting/ Anggaran
Seperti
seharusnya jika keuangan mahasiswa di pegang oleh mahasiswa itu sendiri bukan
oleh pihak lain. Pengelolaan keuangan ini dipegang dan diatur penggunaannya
oleh lembaga legislatif sebagaimana yang terjadi pada pemerintahan yang
sebenarnya (Pemerintahan Republik Indonesia). Dalam hal ini BPM mengevaluasi
kinerja dari lembaga eksekutif sehingga pengelolaan dana keuangan dapat
dipantau secara kontinu.
3.
Aspirasi
Fungsi
yang kadangkala dianggap sepele oleh sebagian besar orang, yang mungkin dikira
sebatas menjaring aspirasi dari mahasiswa. Padahal tidak itu saja, namun
aspirasi ini dilakukan untuk menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritik
mahasiswa kepada pihak pengelola universitas agar aspirasi serta
permasalahan yang ada dapat terselesaikan. Jadi tidak hanya sebatas menyebar
angket saja, namun ada peran yang lebih untuk menyampaikan hasil dari jaring
aspirasi itu sendiri. Memilih sampel nya, menghitung persentase hasil aspirasi
itu pun tidak mudah. Ada beberapa hal yang cukup rumit untuk dilakukan sebelum
melakukan jaring aspirasi itu sendiri. Tapi pada intinya ketika aspirasi sudah
didapat, wajib hukumnya untuk menyampaikan kepada pihak-pihak terkait agar bisa
dievaluasi, agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan walaupun secara
bertahap.
4.
Controlling/
Pengawasan
Lembaga
legislatif mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif.
Seperti hal nya dalam alat kelengkapan BPM FE UNJ yaitu komisi pengawasan yang
dibagi dalam bagiannya masing-masing untuk mengawas badan eksekutif yang ada di
FE UNJ. Hal ini bertujuan agar lembaga
eksekutif bekerja secara optimal dan mencegah terjadinya hal-hal yang dapat
merugikan orang banyak. Intinya bagaimana lembaga legislatif ini bisa mengawasi
agar lembaga eksekutif tetap bekerja sesuai dengan jalurnya.
Fungsi yang
tidak mudah untuk dijalankan, berat untuk dipertanggungjawabkan. Apalagi jika
dipegang oleh orang-orang yang tidak paham akan esensi ini. Maka dari itu
sesungguhnya ketika ada dalam badan legislatif ini sudah seharusnya berusahalah
untuk menjadi seorang legislator sejati, ikutilah prosesnya agar sampailah kita
pada tahapan tersebut, mampu menjadi legislator sejati. Setiap manusia merupakan pemimpin bagi dirinya
masing-masing. Jiwa kepemimpinan telah ada sejak manusia dilahirkan dan
merupakan bekal yang ada sejak lahir. Setiap individu hanya perlu
mengembngkannya, dan memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena dalam
lingkup yang lebih luas manusia yang satu akan memimpin golongan, kelompok,
atau bahkan jutaan manusia lainnya. Tugas pemimpin sangat fungsional
untuk mengakomodir berjalannya proses dalam kehidupan berkelompok
atau bermasyarakat . Pemimpin adalah panutan dan teladan bagi anggotanya dimana
setiap kata-kata, sikap, dan tindak tanduknya akan menentukan
kebijakan-kebijakan apa yang akan diambil dalam menyelesaikan semua
permasalahan yang ada demi perubahan yang lebih baik. Dan dengan pemimpin semua
proses pemerintahan dapat terpusat atau terkoordinir dan terevaluasi. Sehingga
apa yang telah menjadi visi dan misi dalam suatu kelompok atau masyarakat
tercapai.
Ketika bicara
legislator, kita membicarakan orang yang menjalankannya. Ada banyak hal yang
seharusnya dipenuhi, sebutlah bahwa itu sebagai pandangan idealis kita bahwa
seorang legislator harus seperti ini, bahwa seorang legislator harus begini,
harus begitu, dan keharusan-keharusan lainnya. Tapi kembali lagi bahwa
sejatinya tidak ada manusia yang sempurna, pun begitu dengan seorang legislator
tidak ada yang sempurna. Beberapa waktu yang lalu seseorang ada yang pernah
berkata bahwa seorang legislator tidak berarti harus memiliki background
legislatif sejak awal dalam perjalanan keorganisasiannya di kampus kita, UNJ, artinya
tidak berarti orang yang bisa kita sebut legislator ialah orang yang sedari
dulu menjadi anggota LLMP atau BPM. Menurutnya, salah satu hal yang bisa
membuat seseorang disebut legislator adalah ia yang mau memperjuangkan dirinya
untuk berada di bangku legislatif tingkat universitas, MTM. Tentu bukan itu
satu-satunya, itu hanya pendapat. Setuju kah? Dikembalikan kepada para pembaca.
Yang pasti seorang legislator itu harus memiliki karakterisitik. Diantaranya
yaitu integritas(kejujuran), bisa dibayangkan jika seorang legislator yang
seharusnya memperjuangkan hak-hak mahasiswa atau masyarakat tidak menanamkan
integritas di dalam dirinya. Tidak terbayang bagaimana carut marutnya kondisi
jika salah satu pondasi dasar tersebut tidak ada. Bagaimanapun integritas adalah hal yang harus dijunjung
tinggi. Kedua, seorang legislator haruslah memiliki wawasan yang luas. Jika
tidak memilikinya bagaimana mungkin seorang legislator bisa paham apa yang
harus dilakukannya, keputusan apa yang harus diambilnya ketika dihadapkan pada
permasalahan-permasalahan yang ada. Ketiga, hal yang harus dimiliki seorang
legislator adalah kompeten di bidangnya. Hal mutlak saya rasa jika seorang
legislator haruslah kompeten di bidangnya masing-masing.