Selasa, 31 Mei 2016

PLMFE UNJ 2016



Jika Aku Menjadi Legislator Kampus
Oleh : Novilia Puspasari
(Akuntansi 2014)

            Hal yang mungkin masih asing bagi sebagian besar orang, di lingkungan mahasiswa pun begitu. Jika melihat dalam suatu tatanan negara tentu ada lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Sama hal nya dengan tatanan di kampus kita dalam lingkup organisasi kemahasiswaan. Ada lembaga Eksekutif, ada pula Legislatif. Belum, belum ada Yudikatif nya. Mungkin nanti beberapa tahun lagi ketika kita kembali ke kampus tercinta sudah ada lembaga Yudikatif nya.
Badan Legislatif mungkin memang tidak setenar badan Eksekutif bagi beberapa golongan. Tapi apalah artinya kata orang, yang terpenting saya rasa adalah bagaimana lembaga ini bisa berjalan dengan menjalankan fungsinya secara tepat sasaran. Badan legislatif mahasiswa ini sendiri beranggotakan perwakilan mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Perwakilan tersebut haruslah bisa mewakili dari berbagai  golongan. Seorang perwakilan mahasiswa mengemban amanah untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan (legislator). Maka dari itu, mereka, para perwakilan mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari-hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar-besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat-rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan. Secara keseluruhan, badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan-terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan – kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut benar-benar berjalan secara optimal. Disamping itu, badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik-praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik-praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan-kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan (check and balances) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh perwakilan mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh.

Legislatif memiliki empat fungsi:
x
1.      Legislasi
Legislasi merupakan tugas utama dari seorang anggota dewan karena dengan fungsi inilah seorang anggota dewan mampu menyalurkan aspirasinya banyaknya produk perundang-undangan  yang diciptakan dalam satu periode kerja merupakan salah satu parameter keberhasilan. Yang dalam hal ini ialah legislasi dalam kampus artinya mungkin perundangan-undangan yang dimaksud seperti PO atau aturan-aturan lain yang dibuat untuk kebaikan bersama.

2.      Budgeting/ Anggaran
Seperti seharusnya jika keuangan mahasiswa di pegang oleh mahasiswa itu sendiri bukan oleh pihak lain. Pengelolaan keuangan ini dipegang dan diatur penggunaannya oleh lembaga legislatif sebagaimana yang terjadi pada pemerintahan yang sebenarnya (Pemerintahan Republik Indonesia). Dalam hal ini BPM mengevaluasi kinerja dari lembaga eksekutif sehingga pengelolaan dana keuangan dapat dipantau secara kontinu.

3.        Aspirasi
Fungsi yang kadangkala dianggap sepele oleh sebagian besar orang, yang mungkin dikira sebatas menjaring aspirasi dari mahasiswa. Padahal tidak itu saja, namun aspirasi ini dilakukan untuk menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritik mahasiswa  kepada pihak pengelola  universitas agar aspirasi serta permasalahan yang ada dapat terselesaikan. Jadi tidak hanya sebatas menyebar angket saja, namun ada peran yang lebih untuk menyampaikan hasil dari jaring aspirasi itu sendiri. Memilih sampel nya, menghitung persentase hasil aspirasi itu pun tidak mudah. Ada beberapa hal yang cukup rumit untuk dilakukan sebelum melakukan jaring aspirasi itu sendiri. Tapi pada intinya ketika aspirasi sudah didapat, wajib hukumnya untuk menyampaikan kepada pihak-pihak terkait agar bisa dievaluasi, agar permasalahan yang ada dapat diselesaikan walaupun secara bertahap.

4.      Controlling/ Pengawasan
Lembaga legislatif mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif. Seperti hal nya dalam alat kelengkapan BPM FE UNJ yaitu komisi pengawasan yang dibagi dalam bagiannya masing-masing untuk mengawas badan eksekutif yang ada di FE UNJ.  Hal ini bertujuan agar lembaga eksekutif bekerja secara optimal dan mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan orang banyak. Intinya bagaimana lembaga legislatif ini bisa mengawasi agar lembaga eksekutif tetap bekerja sesuai dengan jalurnya.
Fungsi yang tidak mudah untuk dijalankan, berat untuk dipertanggungjawabkan. Apalagi jika dipegang oleh orang-orang yang tidak paham akan esensi ini. Maka dari itu sesungguhnya ketika ada dalam badan legislatif ini sudah seharusnya berusahalah untuk menjadi seorang legislator sejati, ikutilah prosesnya agar sampailah kita pada tahapan tersebut, mampu menjadi legislator sejati. Setiap manusia merupakan pemimpin bagi dirinya masing-masing.  Jiwa kepemimpinan telah ada sejak manusia dilahirkan dan merupakan bekal  yang ada sejak lahir. Setiap individu hanya perlu mengembngkannya, dan memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena dalam lingkup yang lebih luas manusia yang satu akan memimpin golongan, kelompok, atau  bahkan jutaan manusia lainnya. Tugas pemimpin sangat fungsional untuk mengakomodir berjalannya proses  dalam kehidupan  berkelompok atau bermasyarakat . Pemimpin adalah panutan dan teladan bagi anggotanya dimana setiap kata-kata, sikap, dan tindak tanduknya akan menentukan kebijakan-kebijakan apa yang akan diambil dalam menyelesaikan semua permasalahan yang ada demi perubahan yang lebih baik. Dan dengan pemimpin semua proses pemerintahan dapat terpusat atau terkoordinir dan terevaluasi. Sehingga apa yang telah menjadi visi dan misi dalam suatu kelompok atau masyarakat tercapai.
Ketika bicara legislator, kita membicarakan orang yang menjalankannya. Ada banyak hal yang seharusnya dipenuhi, sebutlah bahwa itu sebagai pandangan idealis kita bahwa seorang legislator harus seperti ini, bahwa seorang legislator harus begini, harus begitu, dan keharusan-keharusan lainnya. Tapi kembali lagi bahwa sejatinya tidak ada manusia yang sempurna, pun begitu dengan seorang legislator tidak ada yang sempurna. Beberapa waktu yang lalu seseorang ada yang pernah berkata bahwa seorang legislator tidak berarti harus memiliki background legislatif sejak awal dalam perjalanan keorganisasiannya di kampus kita, UNJ, artinya tidak berarti orang yang bisa kita sebut legislator ialah orang yang sedari dulu menjadi anggota LLMP atau BPM. Menurutnya, salah satu hal yang bisa membuat seseorang disebut legislator adalah ia yang mau memperjuangkan dirinya untuk berada di bangku legislatif tingkat universitas, MTM. Tentu bukan itu satu-satunya, itu hanya pendapat. Setuju kah? Dikembalikan kepada para pembaca. Yang pasti seorang legislator itu harus memiliki karakterisitik. Diantaranya yaitu integritas(kejujuran), bisa dibayangkan jika seorang legislator yang seharusnya memperjuangkan hak-hak mahasiswa atau masyarakat tidak menanamkan integritas di dalam dirinya. Tidak terbayang bagaimana carut marutnya kondisi jika salah satu pondasi dasar tersebut tidak ada. Bagaimanapun  integritas adalah hal yang harus dijunjung tinggi. Kedua, seorang legislator haruslah memiliki wawasan yang luas. Jika tidak memilikinya bagaimana mungkin seorang legislator bisa paham apa yang harus dilakukannya, keputusan apa yang harus diambilnya ketika dihadapkan pada permasalahan-permasalahan yang ada. Ketiga, hal yang harus dimiliki seorang legislator adalah kompeten di bidangnya. Hal mutlak saya rasa jika seorang legislator haruslah kompeten di bidangnya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar