Tugas Essay PLMFE 2016
Nama: Yulyani Yogi Pangastuti (S1
Akuntansi 2015)
Jika Aku Menjadi Legislator Kampus
Kampus dengan segala unsur yang ada didalamnya
menjadi salah satu lembaga yang mempunyai tempat dimasyarakat. Banyak para
pemimpin negeri-negeri didunia lahir dari suatu kampus. Tidak berlebihan kalau
kampus merupakan kawah candra dimukanya calon penerus bangsa tersebut. Sehingga
amatlah wajar bila mahasiswa, salah satu unsur terpenting kampus
menjadikannya sebagai miniatur Negara. Dengan sebutan student
government (pemerintahan mahasiswa) elemen mahasiswa berusaha mengatur
diri dan warganya layaknya pemimpin-pemimpin kecil dalam suatu Negara.
Seiring dengan makin dikenalnya istilah student
governence di lingkungan kampus, tentunya akan menimbulkan
pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang apa sebenarnya student governance
atau yang kita artikan sebagai pemerintahan mahasiswa. Disamping itu,
pengkajian terhadap setiap tugas, peran dan fungsi dari tiap-tiap lembaga
tersebut wajib kita ilhami dengan baik, sehingga sistem baku yang telah
dibentuk dalam lingkungan kampus ini dapat berjalan secara dinamis dan sinergis
dalam mewujudkan pemerintahan mahasiswa.
Layaknya sebuah pemerintahan negara, “organisasi
kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari,
oleh dan untuk mahasiswa”. Berangkat dari landasan tersebut, tentunya dapat
kita simpulkan bahwa prinsip “dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk
mahasiswa” merupakan prinsip dasar dalam kehidupan mahasiswa. Untuk itu
diperlukan suatu tatanan sistem organisasi mahasiswa untuk menjalankan
prinsip-prinsip tersebut.
Sistem student governence merupakan suatu sistem
yang mengibaratkan kampus menjadi suatu negara dimana didalamnya terdapat
perangkat perangkat kenegaraan. Berlandaskan dari prisip dasar tersebut, maka
perangkat-perangkat yang ada ditujukan untuk menjamin dan melaksanakan
implementasi dalam kehidupan mahasiswa. Dalam hal ini, prinsip tersebut harus
dikukuhkan oleh mahasiswa melalui suatu prosesi tertentu. Dimana didalamnya
meliputi keterlibatan mahasiswa dalam menata sistem, partisipasi mahasiswa
dalam perangkat sistem, serta adanya pengakuan bahwa kedaulatan berada ditangan
mahasiswa.
Seperti halnya sistem politik pada umumnya, selain
dengan adanya lembaga eksekutif, suatu pemerintahan pun juga membutuhkan peran
lembaga legislatif untuk menjamin kedinamisan suatu sistem. Dimana di dalam
dunia kampus, lembaga eksekutif tertinggi tersebut dipegang Badan Eksekutif
Mahasiswa dan lembaga legislatif dipegang oleh Dewan Mahasiswa atau Badan
Perwakilan Mahasiswa.
Menurut kaidah bahasa, badan legislatif adalah badan
yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam
konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya,
badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan
kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari
keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu
pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah
mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada.
Dalam kenyataannya, kita sering mendengar adanya
Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan Mahasiswa ( BPM ), Dewan
Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA ), Parlemen Mahasiswa, dan
lain – lain. Istilah – istilah diatas merupakan bentuk dari badan legislatif
mahasiswa yang ada di universitas – universitas di Indonesia. Badan legislatif
mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu
atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari
golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ).
Dalam konteks demokrasi kampus, lembaga ini
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi mahasiswa yang memiliki fungsi antara
lain :
- Fungsi Legislasi
Legislasi merupakan tugas utama dari seorang anggota
dewan karena dengan fungsi inilah seorang anggota dewan mampu menyalurkan
aspirasinya banyaknya produk perundang-undangan yang diciptakan dalam
satu periode kerja merupakan salah satu parameter keberhasilan dari BPM
tersebut .
- Fungsi Pengawasan
BPM mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja dari
lembaga eksekutif . Hal ini bertujuan agar lembaga eksekutif bekerja secara
optimal dan sesuai dengan amanat rakyat
- Fungsi Anggaran
Sudah seyogyanya jika keuangan mahasiswa di pegang
oleh mahasiswa itu sendiri. Pengelolaan keuangan ini dipegang dan diatur
penggunaannya oleh BPM sebagaimana yang terjadi pada pemerintahan yang
sebenarnya (Pemerintahan Republik Indonesia BPM mengevaluasi kinerja dari UKM
(Unit Kegiatan Mahasiswa) dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) sehingga
pengelolaan dana keuangan dan pemberian anggaran dilakukan berdasarkan kinerja
dari ormawa tersebut.
-
Fungsi Advokasi
Fungsi
advokasi ini dilakukan untuk menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritik
mahasiswa kepada pihak pengelola universitas agar aspirasi serta
permasalahan yang ada dapat terselesaikan.
Jika saya menjadi seorang legislator kampus, sebagai
wakil mahasiswa saya dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan
mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan
yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari,
seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung
aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja
yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang
wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan
cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi
penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Setiap aspirasi dan pendapat mahasiswa haruslah
segera ditampung dan ditelaah bersama, jika aspirasi menyangkut operasional
kampus maka harus segera mengadakan rapat kerja dengan pimpinan universitas
atau fakultas tergantung dari permasalahan yang dihadapi. Disinilah fungsi
advokasi diterapkan. BPM harus mampu menampung sebanyak-banyaknya aspirasi dari
mahasiswa, menghimpun, menindaklanjuti serta disampaikan kepada lembaga
terkait, guna mencari solusi maupun sikap terhadap aspirasi yang diajukan oleh
rakyat ( mahasiswa ). Memiliki kegiatan rutin dengar pendapat dengan
pimpinan-pimpinan lembaga eksekutif ( BEM dan HIMA ) maupun mahasiswa
secara umum juga dapat dilakukan guna melaksanakan tugas advokasi BPM
semaksimal mungkin.
Dengan aspirasi yang di kumpulkan dari mahasiswa
inilah, kemudian ditindaklanjuti fungsi legislasi yaitu dengan dibuatnya
kebijakan dalam bentuk undang-undang yang dibahas dalam sidang umum dengan
dihadiri seluruh anggota BPM dan pimpinan-pimpinan lembaga-lembaga eksekutif.
Dengan begitu, undang-undang tersebut akan disahkan sesuai dengan kesepakatan
bersama dan siap untuk dilaksanakan dalam kehidupan kampus. Dengan banyaknya
aspirasi yang ditampung akan banyak pula dihasilkan produk undang-undang
sehingga fungsi BPM dapat mencapai keberhasilan.
Setelah di setujuinya kebijakan
perundang-undangan tersebut, maka undang-undang tersebut harus
dilaksanakan oleh lembaga eksekutif sebagai amanat dari rakyat ( mahasiswa yang
memilih badan eksekutif tersebut ). Disinilah fungsi pengawasan berjalan.
Pengawasan harus dilakukan dengan transparan, berkelanjutan,dan tuntas sehingga
lembaga eksekutif dapat bekerja secara optimal.
Selain hal diatas, BPM harus dapat mengelola dan
mengatur keuangan mahasiswa dengan seefektif dan efisien mungkin. BPM harus
mengevaluasi kinerja dari UKM ( Unit Kegiatan Mahasiswa ) dan BEM ( Badan
Eksekutif Mahasiswa ) sehingga pengelolaan dana keuangan dan pemberian anggaran
dilakukan berdasarkan kinerja dari organisasi mahasiswa tersebut.
Praktik – praktik penyelenggaraan yang berupa aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi
dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut bertujuan agar terjadi
kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan
penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah
dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan
legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara
menyeluruh. Nantinya diharapkan badan legislative mahasiswa dapat mencetak
kader kader legislator muda yang cerdas dan kompeten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar