Jumat, 27 Mei 2016

Jika Aku Menjadi Legislator Kampus

Tugas Essay PLMFE 2016
Nama: Yulyani Yogi Pangastuti (S1 Akuntansi 2015)




Jika Aku Menjadi Legislator Kampus
Kampus dengan segala unsur yang ada didalamnya menjadi salah satu lembaga yang mempunyai tempat dimasyarakat. Banyak para pemimpin negeri-negeri didunia lahir dari suatu kampus. Tidak berlebihan kalau kampus merupakan kawah candra dimukanya calon penerus bangsa tersebut. Sehingga amatlah wajar bila mahasiswa, salah satu unsur terpenting kampus menjadikannya sebagai miniatur Negara. Dengan sebutan student government (pemerintahan mahasiswa) elemen mahasiswa berusaha mengatur diri dan warganya layaknya pemimpin-pemimpin kecil dalam suatu Negara.
Seiring dengan makin dikenalnya istilah student governence di lingkungan kampus, tentunya akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang apa sebenarnya student governance atau yang kita artikan sebagai pemerintahan mahasiswa. Disamping itu, pengkajian terhadap setiap tugas, peran dan fungsi dari tiap-tiap lembaga tersebut wajib kita ilhami dengan baik, sehingga sistem baku yang telah dibentuk dalam lingkungan kampus ini dapat berjalan secara dinamis dan sinergis dalam mewujudkan pemerintahan mahasiswa.
Layaknya sebuah pemerintahan negara, “organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa”. Berangkat dari landasan tersebut, tentunya dapat kita simpulkan bahwa prinsip “dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa” merupakan prinsip dasar dalam kehidupan mahasiswa. Untuk itu diperlukan suatu tatanan sistem organisasi mahasiswa untuk menjalankan prinsip-prinsip tersebut.
Sistem student governence merupakan suatu sistem yang mengibaratkan kampus menjadi suatu negara dimana didalamnya terdapat perangkat perangkat kenegaraan. Berlandaskan dari prisip dasar tersebut, maka perangkat-perangkat yang ada ditujukan untuk menjamin dan melaksanakan implementasi dalam kehidupan mahasiswa. Dalam hal ini, prinsip tersebut harus dikukuhkan oleh mahasiswa melalui suatu prosesi tertentu. Dimana didalamnya meliputi keterlibatan mahasiswa dalam menata sistem, partisipasi mahasiswa dalam perangkat sistem, serta adanya pengakuan bahwa kedaulatan berada ditangan mahasiswa.
Seperti halnya sistem politik pada umumnya, selain dengan adanya lembaga eksekutif, suatu pemerintahan pun juga membutuhkan peran lembaga legislatif untuk menjamin kedinamisan suatu sistem. Dimana di dalam dunia kampus, lembaga eksekutif tertinggi tersebut dipegang Badan Eksekutif Mahasiswa dan lembaga legislatif dipegang oleh Dewan Mahasiswa atau Badan Perwakilan Mahasiswa.
Menurut kaidah bahasa, badan legislatif adalah badan yang bertugas untuk menyusun kebijakan untuk dilaksanakan nantinya. Dalam konsep demokrasi, badan legislatif identik dengan badan perwakilan. Artinya, badan legislatif sebagai badan pengemban kedaulatan atau badan yang menjalankan kedaulatan yang bertugas untuk membentuk kebijakan yang mencerminkan dari keinginan mahasiswa. Jadi, kebijakan tersebut nantinya bukanlah dari suatu pihak atau golongan semata. Untuk itu, badan legislatif mahasiswa haruslah mencerminkan representasi dari mahasiswa – mahasiswa yang ada.
Dalam kenyataannya, kita sering mendengar adanya Dewan Perwakilan Mahasiswa ( DPM ), Badan Perwakilan Mahasiswa ( BPM ), Dewan Legislatif Mahasiswa ( DLM ), Dewan Mahasiswa ( DEMA ), Parlemen Mahasiswa, dan lain – lain. Istilah – istilah diatas merupakan bentuk dari badan legislatif mahasiswa yang ada di universitas – universitas di Indonesia. Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil – wakil mahasiswa yang dipilih melalui Pemilu atau mekanisme tertentu. Wakil mahasiswa tersebut haruslah mewakili dari golongan tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan ( legislator ).
Dalam konteks demokrasi kampus, lembaga ini berkedudukan sebagai lembaga tertinggi mahasiswa yang memiliki fungsi antara lain :
-    Fungsi  Legislasi
Legislasi merupakan tugas utama dari seorang anggota dewan karena dengan fungsi inilah seorang anggota dewan mampu menyalurkan aspirasinya banyaknya produk perundang-undangan  yang diciptakan dalam satu periode kerja merupakan salah satu parameter keberhasilan dari BPM tersebut .
 -    Fungsi Pengawasan
BPM mempunyai kewajiban untuk mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif . Hal ini bertujuan agar lembaga eksekutif bekerja secara optimal dan sesuai dengan amanat rakyat
 -    Fungsi Anggaran
Sudah seyogyanya jika keuangan mahasiswa di pegang oleh mahasiswa itu sendiri. Pengelolaan keuangan ini dipegang dan diatur penggunaannya oleh BPM sebagaimana yang terjadi pada pemerintahan yang sebenarnya (Pemerintahan Republik Indonesia BPM mengevaluasi kinerja dari UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) sehingga pengelolaan dana keuangan dan pemberian anggaran dilakukan berdasarkan kinerja dari ormawa tersebut.
 -    Fungsi Advokasi
 Fungsi advokasi ini dilakukan untuk menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritik mahasiswa  kepada pihak pengelola  universitas agar aspirasi serta permasalahan yang ada dapat terselesaikan.
Jika saya menjadi seorang legislator kampus, sebagai wakil mahasiswa saya dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam menuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Dalam praktik sehari – hari, seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun kebawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar – besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat – rapat serta Sidang Umum. Sangat ironis apabila seorang wakil mahasiswa ketika menjalankan tugasnya bersikap pasif alias diam dan cenderung acuh tak acuh tanpa memberikan suatu kontribusi yang berarti bagi penyelenggaraan kehidupan kemahasiswaan.
Setiap aspirasi dan pendapat mahasiswa haruslah segera ditampung dan ditelaah bersama, jika aspirasi menyangkut operasional kampus maka harus segera mengadakan rapat kerja dengan pimpinan universitas atau fakultas tergantung dari permasalahan yang dihadapi. Disinilah fungsi advokasi diterapkan. BPM harus mampu menampung sebanyak-banyaknya aspirasi dari mahasiswa, menghimpun, menindaklanjuti serta disampaikan kepada lembaga terkait, guna mencari solusi maupun sikap terhadap aspirasi yang diajukan oleh rakyat ( mahasiswa ). Memiliki kegiatan rutin dengar pendapat dengan pimpinan-pimpinan lembaga  eksekutif ( BEM dan HIMA ) maupun mahasiswa secara umum juga dapat dilakukan guna melaksanakan tugas advokasi BPM semaksimal mungkin.
Dengan aspirasi yang di kumpulkan dari mahasiswa inilah, kemudian ditindaklanjuti fungsi legislasi yaitu dengan dibuatnya kebijakan dalam bentuk undang-undang yang dibahas dalam sidang umum dengan dihadiri seluruh anggota BPM dan pimpinan-pimpinan lembaga-lembaga eksekutif. Dengan begitu, undang-undang tersebut akan disahkan sesuai dengan kesepakatan bersama dan siap untuk dilaksanakan dalam kehidupan kampus. Dengan banyaknya aspirasi yang ditampung akan banyak pula dihasilkan produk undang-undang sehingga fungsi BPM dapat mencapai keberhasilan.
Setelah di setujuinya kebijakan perundang-undangan  tersebut, maka undang-undang tersebut harus dilaksanakan oleh lembaga eksekutif sebagai amanat dari rakyat ( mahasiswa yang memilih badan eksekutif tersebut ). Disinilah fungsi pengawasan berjalan. Pengawasan harus dilakukan dengan transparan, berkelanjutan,dan tuntas sehingga lembaga eksekutif dapat bekerja secara optimal.
Selain hal diatas, BPM harus dapat mengelola dan mengatur keuangan mahasiswa dengan seefektif dan efisien mungkin. BPM harus mengevaluasi kinerja dari UKM ( Unit Kegiatan Mahasiswa ) dan BEM ( Badan Eksekutif Mahasiswa ) sehingga pengelolaan dana keuangan dan pemberian anggaran dilakukan berdasarkan kinerja dari organisasi mahasiswa tersebut.
Praktik – praktik penyelenggaraan yang berupa aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi dari praktik – praktik penyelenggaraan sistem tersebut bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan ( check and balances ) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutisme. Untuk itu, disinilah dituntut peran serta dari seluruh wakil mahasiswa yang duduk di badan legislatif mahasiswa untuk menjalankan fungsi dari badan tersebut secara menyeluruh. Nantinya diharapkan badan legislative mahasiswa dapat mencetak kader kader legislator muda yang cerdas dan kompeten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar